NKRI adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa


Ini hanyalah opini warga yang awam tentang Tata Negara.

Preambule UUD 1945 merupakan Master Piece para leluhur pendiri negara. Barangkali karena keterbatasan informasi, tidak ada Preambule Undang-Undang negara yang sedemikian singkat namun tepat sasaran, kecuali Preambule UUD 1945. Oleh karena itu pantas diduga bahwa Preambule adalah suatu wangsit Tuhan yang diterima oleh para pendiri negara.

Dari wejangan bapak Mas Supranoto dari padepokan Wijaya Candra Loka di Manggisan Banyuwangi, kami menangkap makna Preambule yang sedemikian luar biasa. Belum pernah kami menerima wejangan perihal Preambule dengan sedemikian dalam bahkan Preambule ternyata bisa dipergunakan untuk merubah keadaan suatu wilayah, karena sedemikian kuat yoni[1] yang ada padanya.

Yoni adalah wilayah mistik, maka pendekatannya adalah dengan kepercayaan. Dengan kepercayaan bahwa adanya rahmat dari Allah Yang Maha Kuasa dan adanya niat luhur manusianya, maka Preambule UUD 1945 ditanam di kota Tuban pada tahun 2008. Semenjak itu, Alhamdulillah, Tuban telah berkembang menjadi kota minyak dan gas dan kota industry yang tentunya membawa kepada kesejahteraan masyarakat di sekitarnya dan juga mendorong kepada masyarakat yang berbudaya secara cerdas.

Berikut penelaahan Preambule paragraph demi paragraph.

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Pada paragraf satu adalah pernyataan bahwa kemerdekaan itu universal. Berarti kemerdekaan adalah kehendak Tuhan. Kemerdekaan adalah kebebasan menentukan nasib sendiri. Setiap manusia diciptakan Tuhan adalah untuk menentukan nasibnya sendiri, berarti setiap orang adalah merdeka, tidak boleh dikuasai orang lain. Hak menentukan nasib sendiri itu lah yang dimaksud dengan peri-kemanusiaan. 

Manusia diciptakan oleh Tuhan, meski berbeda-beda tempat kelahirannya, namun memiliki hak hidup yang sama. Inilah yang disebut dengan peri-keadilan. Manusia harus menempatkan diri pada tempatnya, inilah salah satu makna peri-keadilan. Manusia juga memiliki hak yang setara dalam kehidupan. Yang akan membedakan antara manusia yang satu dengan yang lain hanyalah perjuangannya. Bilamana hal ini dimengerti, maka penjajahan harus dihapuskan. Bentuk-bentuk penjajahan berbagai macam, namun bisa dikelompokkan dalam beberapa tindakan, yaitu represi, hegemoni dan dominasi.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Pada paragraph kedua, para pendiri negara menggambarkan secara singkat bahwa perjuangan rakyat Indonesia telah sampai pada pintu gerbang kemerdekaan dengan selamat, sentausa. Wujud dari kemerdekaan suatu bangsa adalah adanya persatuan bangsa, memiliki kedaulatan penuh dan berhak untuk mewujudkan cita-citanya, yaitu adil dan makmur. Dengan selamat sentausa artinya berhasil terbebas dari kesukaran dan bencana. Bukankah setiap orang ingin selamat sentausa? Agar orang bisa selamat, maka harus mengerti, harus mampu dan harus mau/ingin. Tinggal menunggu kepastian dari Tuhan melalui rahmat-Nya, berupa kekuasaan. Pernyataan ini secara tersirat menunjukkan bahwa bangsa Indonesia bukan bangsa yang takabur, tapi bangsa yang bertuhan.

Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Pada proses perwujudan, suatu cita-cita harus dinyatakan. Hal ini ditegaskan pada paragraf ketiga, yaitu atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa. Allah adalah sebutan termulia untuk Tuhan. Sedangkan Yang Maha Kuasa adalah untuk kemampuan mewujudkan segala sesuatu. Tanpa kuasa, segala sesuatu tidak akan terwujud. Demikian pula segala sesuatu terwujud melalui pintu keinginan yang dilandasi dengan kepercayaan kepada Allah Yang Maha Kuasa. Apalagi dengan keinginan yang bersifat luhur, yang harusnya dimaknai bahwa keinginan bangsa Indonesia adalah untuk melaksanakan kehendak atau cita Tuhan.

Proses perwujudan cita Tuhan harus diawali dari percaya kepada Tuhan. Selanjutnya dengan kepercayaan tersebut dinyatakan, yaitu melalui Proklamasi 17 Agustus 1945, sehingga terbentuklah suatu negara yang merdeka dan berdaulat. Begitu pernyataan diumumkan, tentunya akan ada perlawanan. Namun dengan tekad akan percaya kepada Tuhan dan cita-cita luhur tersebut, maka kemerdekaan yang sudah dinyatakan harus dipertahankan dan cita-cita harus diwujudkan.

Kalau belajar dari sejarah, ketika Tuhan berkehendak membangun jalur transportasi di pantura Jawa, namun bangsa Indonesia yang saat itu dikuasai Belanda seolah tidak mau menjalankan kehendak Tuhan, sehingga melalui ide penjajah dibangunlah jalan Anyer hingga Panarukan yang menelan korban ratusan ribu orang Indonesia. Jadi keinginan luhur berarti berasal dari Tuhan bukan dari hawa nafsu dan kalau tidak dilaksanakan, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung oleh yang dianugerahi keinginan tersebut, baik individu maupun kelompok.

Kenyataannya memang bahwa dalam setiap proses perwujudan selalu diawali dengan pro (+) & kontra (-). Namun dengan proses kebulatan tekad untuk mengambil keputusan, maka cita-cita luhur tersebut bisa diwujudkan. Proses pengambilan keputusan dan adanya cita-cita ini menyadarkan kita bahwa dibalik (+) & (-) harus ada kuasa lebih, yaitu pengambil keputusan demi terwujudnya cita.

Cita kalau tidak melalui pintu kepercayaan, maka hanya akan menjadi angan-angan. Dengan demikian kepercayaan adalah awal dari segala perwujudan.

Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebagsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kenapa untuk mewujudkan kemerdekaan, harus membentuk Negara? Karena melalui negaralah, rakyat akan memperoleh kenikmatan/kebahagiaan. Negara untuk rakyat, bukan rakyat untuk Negara. Semua yang tercipta ini adalah untuk manusia. Namun manusia sebagai penghuni Negara tersebut juga wajib untuk merawat dan memakmurkan Negara dan bangsanya. Jadi ada timbal balik, mengingat Negara adalah rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan jangan dipandang hanya dari satu sisi, apa yang telah kamu berikan untuk negaramu? Negara adalah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Namun mengingat rakyat itu jumlahnya banyak, maka perlu lembaga yang merupakan kepanjangan tangan rakyat untuk memegang kekuasaan tertinggi, yaitu Majelis Permusyawaratan rakyat (MPR). Sehingga semestinya pemilihan anggota MPR adalah langsung oleh rakyat, bukan melalui partai politik.

MPR sebagai pemegang mandat kekuasaan tertinggi harus menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) yang akan menjadi panduan pelaksanaan pemerintahan. Sayangnya oleh orang-orang yang lemah pengertian, peran MPR dipinggirkan. Salah-seleh!

Dalam rangka pelaksanaan pemerintahan untuk mewujudkan cita-cita negara, MPR membagi kekuasaan pelaksana menjadi tiga, yaitu Legislatif oleh DPR, Eksekutif oleh Pemerintah dan Yudikatif oleh MA. Pembagian ini seperti konsep dewa Hindu dengan Trimurti, yaitu Brahma-Legislatif, Wisnu-Eksekutif & Syiwa-Yudikatif? Ataukah barangkali mengadopsi konsep Islam dengan Rabbinaas, Malikinnaas & Ilahinnaas? Ataukah meniru model atom, yaitu neutron-yudikatif, proton-legislatif dan electron-eksekutif? Pembagian kekuasaan kepada ketiga lembaga ini agar terjadi keseimbangan dan jangan sampai salah satu pemegang mandat menguasai yang lainnya.

Sekarang individu-individu melalui partai politik berupaya menguasai negara melalui demokrasi, sehingga kekuasaan rakyat yang dimandatkan bergeser ke ketua-ketua partai politik. Salah-seleh!

Sebagai pelaksana kekuasaan, DPR, Presiden dan MA secara bersama dalam kewenangan masing-masing wajib menjalankan cita-cita yang tertuang dalam Preambule. Dalam peran Negara sebagai pelindung, DPR membuat undang-undang tentang perlindungan negara dan warga negara yang diturunkan dari pasal-pasal UUD 1945 tentang Pertahanan & Keamanan, Pemerintah wajib melaksanakannya dan MA memastikan kalau terjadi konflik, sebagai lembaga penyelesai.

Dalam upaya mewujudkan kesejahteraan negara & warga negara, DPR dengan acuan pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Perekonomian Nasional & Kesejahteraan Sosial menyusun Undang-undang yang wajib dilaksanakan Pemerintah. MA dengan kekuasaan yang dimiliki mengelola konflik perekonomian nasional dan kesejahteraan social secara adil dan beradab.

Untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, DPR menyusun Undang-undang tentang pendidikan nasional berdasarkan pasal-pasal dalam UUD 1945 tentang Pendidikan & Kebudayaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah. Pendidikan akan menghasilkan rakyat yang cerdas dan kuat, sehingga bisa menyelesaikan segala permasalahan yang dihadapi dan memiliki ketahanan mental dalam setiap keadaan, termasuk keadaan darurat. Kunci keberhasilan suatu lembaga terletak pada kualitas sumber daya manusianya. Ini harusnya menjadi prioritas utama.

Setelah ketiga cita-cita utama tercapai, baru NKRI terlibat dalam menjaga ketertiban dunia.

Pelaksanaan atas upaya mewujudkan cita-cita adalah dengan berdasarkan kepada Pancasila.

Ini semua wajib dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan. Terutama para aparatur negara sebagai pelaksana amanat, apakah sudah menjalankan tugasnya ataukah mereka mengikuti kemauannya hingga kesetanan? Salah-seleh!

Jakarta, 29 Januari 2018

[1] Yoni berasal dari Bahasa Sanskerta yang berarti tempat untuk melahirkan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Orang Jawa Menjelaskan Hakekat Manusia

Menyaksikan Keberadaan Rabbul 'alamin

Sugeng Kondur Bapak (Bapak Mas Supranoto)