Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu,
maka penjajahan di atas dunia harus
dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan
Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dari pernyataan dalam Pembukaan UUD
1945 di atas, jelas disebutkan bahwa kemerdekaan adalah atas berkat rahmat dari
Allah Yang Maha Kuasa akibat dari keinginan luhur rakyat Indonesia. Jadi dengan
adanya anugerah berupa kekuasaan, maka rakyat Indonesia dapat menyatakan
kemerdekaannya dan terbebas dari penjajahan serta mulai mewujudkan cita-citanya
melalui negara kesatuan Republik Indonesia. Ini berarti dengan anugerah kekuasaan,
maka rakyat Indonesia bisa mendapatkan kenikmatan melalui negara.
Menurut penuturan Bapak, kekuasaan
adalah wujud dari Kuasa. Sedangkan Kuasa sendiri berarti kemampuan mewujudkan
apa saja dan dapat dibaca melalui keberadaan alam semesta. Karena Kuasa adalah
kemampuan mewujudkan, maka Kuasa harus memiliki sifat mutlak, sempurna, tunggal
tidak ada duanya, tak terbatas. Kuasa inilah yang dituhankan bangsa Indonesia
dalam rangka mewujudkan cita-citanya. Dengan demikian Kuasa tidak lain adalah
sarana manusia untuk mencari kebahagiaan melalui pemujaan, sehingga disebut
dengan Allah Yang Maha Kuasa, itulah yang dituhankan.
Allah Yang Maha Kuasa tidak bisa diketahui,
karena tidak ada dalam memori (a5’’) manusia. Bukankah pengetahuan adalah data
yang diafirmasi oleh memori (a5’’)? Orang bisa saja mengetahui sesuatu dengan
menggunakan panca indranya, yaitu semua wujud materi. Namun tanpa afirmasi dari
memorinya, dia tidak akan mengetahui. Paling-paling dia akan menanyakan, apa
itu? Pengertian (a6’’) bisa membuat seseorang mengerti walau tidak bisa
menunjukkan wujud materinya, contohnya adalah gaya gravitasi. Orang bisa
mengetahui kelakuannya, namun tidak bisa menunjukkan wujudnya. Pengertian
adalah penyimpulan. Dengan pengertian, manusia bisa menarik manfaat, misalnya pengertian
tentang tenaga listrik dimanfaatkan untuk membangun pembangkit listrik tenaga air.
Allah Yang Maha Kuasa, betul-betul
tidak bisa diketahui. Namun dengan pengertian (a6’’) bisa dimengerti ada-Nya. Yaitu
dengan adanya alam semesta ini yang merupakan jejak-jejak akan keberadaan-Nya. Sedangkan
akal (a7’’) memberi solusi untuk percaya saja.
Namun sebagai pendekatan atas Kuasa
yang tak terbatas, semestinya kekuasaannya meliputi alam semesta ini (A1 s/d
A7), termasuk di dalamnya adalah awal (A). KekuasaanNya meliputi yang lahir
maupun yang bathin. Sedangkan selama ini umat manusia menganggap keberadaan
Tuhan hanya dari sisi bathin saja.
Dengan pengertian (a6’’), semestinya
yang dimaksud dengan Allah Yang Maha Kuasa sudah semakin mudah dimengerti
ada-Nya, yaitu yang diketahui melalui terbentuknya negara dan pemerintahan negara
Republik Indonesia.
Dengan kekuasaan yang dimiliki oleh
negara, maka negara harus mampu mewujudkan perannya, yaitu memberikan perlindungan, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
bagi warganya. Semuanya ini berujung
kepada kenikmatan terutama untuk setiap warga negara, dimana kenikmatan itu bisa
diperoleh karena adanya rahmat/anugerah berupa kekuasaan.
Bentuk-bentuk kekuasaan bukan hanya diwujudkan
dalam bentuk negara, namun juga dengan keberadaan benda-benda baik riil, maupun
imajiner dan peristiwa. Keberadaan wujud riil contohnya adalah rumah dan
sebagainya. Sedangkan keberadaan imajiner diantaranya adalah selain negara
adalah perusahaan dan sebagainya. Peristiwa juga merupakan wujud kekuasaan,
misalnya peristiwa kemerdekaan NKRI pada 17 Agustus 1945.
Keberadaan pada awalnya hanyalah
sebuah ide atau cita-cita (awal). Cita-cita tadi jangan hanya menjadi
angan-angan. Harus ada yang mengambil keputusan atau Kuasa lebih, meski
dihalangi oleh Kuasa negatif dan didorong oleh Kuasa positif. Cita-cita
tersebut kemudian direka-reka untuk diwujudkan. Hingga terwujudlah gambaran
akan cita-cita tersebut di akal (a7’’). Akal (a7’’) kemudian memberikan solusi
berupa cara untuk mewujudkan cita-cita tersebut. Cara ini oleh akal disampaikan
kepada pengertian (a6’’) dan disimpan dalam memori (a5’’). Keakuan sebagai
pelaksana kemudian menumbuhkan kemauan (a6’) dan perasaan (a5’) agar
memerintahkan kemampuan (a5) untuk menggerakkan jasmaninya (a1 s/d a4) untuk
mewujudkan ide tersebut. Kalau digambarkan sebagai berikut:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar